Panduan Penggunaan Aplikasi DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan)

Telah kita ketahui bersama jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menghadirkan sebuah Aplikasi DHGTK atau Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan . Sistem informasi serta kehadiran guru dan tenaga kependidikan ini merupakan sebuah aplikasi yang untukemiliki manfaat atau peran untuk melakukan pencatatan pada kehadiran dengan media online untuk para guru dan juga untuk para tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri maupun di sekolah swasta di berbagai wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk proses pencatatan data kehadiran ini akan dilaksanakan oleh pihak sekolah yang sudah terhubung dengan internet dengan cara langsung. Sedangkan dalam versi awal, proses pencatatan kehadiran Guru serta Tenaga Kependidikan tersebut dapat dilaksanakan secara harian. Selain itu juga bisa dilakukan mingguan maupun dilakukan dalam jangka waktu bulanan.

User Aplikasi DHGTK

Agar kehadiran guru dan para tenaga pendidik bisa tercatatkan dengan tepat dan sesuai, maka pada sistem aplikasi ini, terdapat dua user yang dapat digunakan sebagai hak akses pada Aplikasi DHGTK, diantaranya yaitu:

Login dengan memakai userid kepala sekolah
Login dengan memakai userid operator dapodik

Kedua userid itu nantinya akan terupdate datanya dengan cara langsung dengan melalui data yang ada dalam aplikasi dapodik. Entah itu untuk aplikasi Dapodikdasmen ataupun untuk aplikasi Dapodikpaud. Dan jika nantinya ada perubahan userid atau perubahan password maka dilakukan melalui aplikasi dapodik dari masing masing sekolah.

Perubahan userid serta perubahan password yang dilakukan tersebut akan terakomodir dengan langsung di dalam Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah anda melakukan proses syncronisasi. Data dari user yang diubah itu nantinya akan terupdate dengan otomatis pada sistem DHGTK sesudah 2 (dua) hari sukses syncron dapodik.

Peran dan Tanggung Jawab

Kepala sekolah termasuk manajer pada satuan pendidikan yang dipimpinnya, berhubungan dengan DHGT maka kepala sekolah sebaiknya bertanggung jawab dalam hal berikut;

Mengalokasikan adanya dana BOS untuk pelaksanaan DHGTK, sebab dijalankan secara full online
Menunjuk atau memberikan tugas secara khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini. Entah itu dari pihak Operator sekolah atau dari pihak GTK yang terdapat pada satuan pendidikan yang telah disertai dengan surat penugasan dari kepala sekolah.
Menjalankan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikan
Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah bertugas untuk mencetak SPJTM guna mengunci kehadiran GTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan)
Melaksanakan pengisian DHGTK serta memantau dan mengevaluasi petugas absen online setiap hari

Tanggung Jawab Petugas Absen diantaranya sebagai berikut ini;

Segera menjalankan tugas yang diberikan kepala sekolah
Dengan kejujuran harus mengisi daftar hadir GTK setiap hari
Memberikan laporan kepada kepala sekolah berhubungan dengan proses pelaksanaan serta pengisisn DHGTK